PPIH Tunjukkan Pelayanan Prima untuk Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas di Musim Haji 2025
Musim haji 2025 menjadi momentum istimewa yang menandai peningkatan signifikan dalam pelayanan terhadap jemaah haji lansia dan disabilitas. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik, khususnya kepada kelompok jemaah yang membutuhkan perhatian khusus.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa tema ini dipilih sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif bagi para jemaah haji penyandang disabilitas dan lansia.
Sejak kedatangan jemaah di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan berbagai layanan khusus. Jemaah haji difabel dan lansia dapat menggunakan layanan kursi roda gratis, mulai dari turun pesawat hingga menaiki bus menuju hotel di Madinah. Selain itu, jemaah juga mendapatkan kursi prioritas di bus dengan akses mudah.
Untuk mendukung mobilitas jemaah lansia dan disabilitas, pengelola Masjidil Haram menyediakan jasa pendorong kursi roda. PPIH mengimbau jemaah yang membutuhkan untuk memanfaatkan jasa tersebut.

Baca Juga : Kemenag Update Operasional Hari Ketigabelas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H
Musim Haji 2025 PPIH menyiapkan kamar khusus bagi jemaah lansia
Dalam aspek akomodasi dan konsumsi, PPIH menyiapkan kamar khusus bagi jemaah lansia dan pendampingnya serta hotel khusus bagi jemaah lansia yang akan mengikuti safari wukuf. Untuk layanan katering, menu khusus disiapkan dengan tekstur nasi yang lebih lembut dan rasa masakan yang tidak pedas, serta buah-buahan yang lebih mudah dikonsumsi.
PPIH juga menyiapkan layanan kesehatan khusus bagi jemaah lansia dan disabilitas. Selain menyediakan alat bantu berjalan, PPIH juga menyiapkan dokter geriatri, psikiater, dan tenaga medis lainnya. Layanan kesehatan ini mencakup visitasi khusus lansia dan klinik bandara yang siap merujuk jemaah ke rumah sakit di Madinah jika diperlukan.
Dalam proses rekrutmen petugas haji, Kemenag menambahkan syarat kemampuan berbahasa isyarat bagi petugas layanan disabilitas. Selain itu, batas usia maksimal petugas ditetapkan 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan profesional, PPIH terus menunjukkan bahwa pelayanan haji bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak setiap jemaah untuk beribadah dengan khusyuk.
Artikel Rekomendasi : Asrama Haji Maluku Hadirkan Layanan Terpadu dan Aksesibilitas untuk Lansia Demi Kenyamanan Jemaah
Berita Populer Hari Ini di Zona Berita Satu
Post Comment